- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Lalu untuk pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan BPKB asli saja.
Sementara itu, untuk pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Lalu untuk pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan BPKB asli saja.
Sementara itu, untuk pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB asli dan fotokopi.