Proses di atas berkaitan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ).
Samsat di Indonesia sudah ada sejak tahun 1974 dan masih ada sampai saat ini. (Instagram @samsatciledug)
Proses ini dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat.
Baca Juga: Pontianak Gelar Pemutihan 2023, Bayar Pajak Malam Hari Via Samsat Keliling
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Berikut perjalanan Samsat dari awal berdiri sampai sekarang.
Tahun 1974-1976
Dengan Tujuan Registrasi dan Identifikasi Forensik Ranmor dan data pengemudi lebih akurat, kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dilakukan ujicoba pembentukan SAMSAT di Polda Metro Jaya.
Tahun 1976-1988
Berdasarkan INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No.KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976 bahwa Konsep SAMSAT diberlakukan di seluruh Indonesia Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero) dan Dinas Pendapatan Provinsi bersama-sama.
Meski demikian masing-masing instansi menerbitkan tanda bukti untuk setiap pelunasan kewajiban di SAMSAT.