Semasa hidupnya, Bripka AS mengumpulkan uang pajak kendaraan dari masyarakat.
Namun, uang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak disetorkan mendiang ke kas negara.
Akibatnya, warga yang sudah membayar merasa kaget, ketika mengetahui pajaknya menunggak bertahun-tahun.
Terbongkarnya kasus ini ketika para korban mengecek secara online pembayaran pajak kendaraannya.
Di sana, didapati bahwa tagihan pajak para warga tak pernah dibayar.
Sontak, warga pun mendatangi Kantor Samsat Pangururan.
Menurut Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala, suda ada 100 orang yang datang kepadanya menyampaikan keluhan.
Rata-rata, mereka mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AS.
"Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal. Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen," kata Meliala, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, hanya itu yang bisa dilakukan UPT Samsat Pangururan.
"Kalau angkanya belum bisa kami berikan jumlahnya," kata Meliala.
Baca juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan Diselesaikan Polsek Sibolga Sambas dengan RJ
Dari hasil pemeriksaan UPT Samsat Pangururan, ada 300 berkas bermalasah.