"Akhirnya permintaan itu sudah disahuti oleh Pemerintah Aceh, dengan memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 April mendatang," tutupnya.
Mengutip akun Instagram @bpkaaceh, berikut program pemutihan 2023 yang disediakan Pemprov Aceh.
- Bebas BBN-KB kedua
- Bebas denda pajak
- Bebas pajak progresif.
Tak hanya itu, bikers yang menunggak pajak 3 tahun lebih cukup bayar pokok pajak 3 tahun saja.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPKA Lhokseumawe Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Respons Permintaan Masyarakat