Sistem dan prosedur:
a. PENDAFTARAN (LOKET I)
Memeriksa kelengkapan administrasi pemohon SIM berupa Surat Keterangan Sehat dan Psikologi, memberikan blanko pendaftaran SIM kepada pemohon SIM.
Memberikan nomor antrean kepada pemohon SIM dan memberitahukan kepada pemohon SIM untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan PNBP pada loket BRI.
Baca Juga: Hasil Foto SIM Berubah Seperti Pocong, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi Ungkap Penyebabnya
b. TEORI (LOKET II)
1) Memberikan pengarahan tentang rambu-rambu lalu lintas dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
2) Petugas uji teori SIM memberikan petunjuk tentang pelaksanaan ujian teori SIM AVIS.
3) Mengawasi pelaksanaan ujian teori AVIS.
4) Memberikan hasil ujian SIM AVIS bagi yang lulus maupun tidak lulus.
b. UJIAN TEORI PRAKTEK (LOKET III)
1) Memberikan arahan atau petunjuk tentang tata cara uji praktek SIM
2) mengawasi pemohon SIM yang sedang melaksanakan ujian praktek