Find Us On Social Media :

Sikat Habis, Kapolri Instruksikan Tilang Semua Pelanggar Meski Pakai Pelat Nomor Dewa

By Indra Fikri, Kamis, 16 Maret 2023 | 11:50 WIB
Foto ilustrasi. Kapolri instruksikan tilang semua pelanggar meski pakai pelat nomor dewa. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korlantas menilang semua pelanggar meski pakai plat nomor dewa. 

Perintah itu disampaikan Listyo saat memimpin rapat kerja teknis (rakernis) Korlantas Polri pada Rabu (15/3/2023).

Semua pelanggar harus ditindak tanpa terkecuali meski menggunakan pelat nomor khusus.

"Bapak Kapolri berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan," buka Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.

"Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas," sambungnya.

Firman mengaku, sejauh ini banyak pengendara yang menggunakan pelat nomor khusus atau yang biasa disebut pelat dewa yang bukan untuk peruntukannya.

Adapun jenis pelanggarannya yakni menggandakan pelat khusus, penggunaan strobo dan beberapa hal lain.

Firman mengungkapkan, para pelanggar itu mempunyai alasan yang hampir sama.

Baca Juga: Sejarah Samsat Tempat Perpanjang STNK Motor, Pelat Nomor Pernah Berlaku Cuma 1 Tahun 

Yakni untuk menghindari tilang elektronik dengan kamera electronik traffic law enforcement (ETLE).

Firman menambahkan, saat ini pihaknya tengah menghentikan penerbitan pelat nomor khusus termasuk perpanjangan pelat tersebut.

"Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya," tutup Firman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Minta Korlantas Polri Tindak Semua Pelanggar Meski Gunakan Pelat Khusus