Find Us On Social Media :

Catat, Polisi Larang Konvoi, Kembang Api Dan Balap Liar Selama Ramadan 2023

By Indra Fikri, Senin, 20 Maret 2023 | 18:10 WIB
Ilustrasi balap liar. Polisi melarang konvoi kendaraan, kembang api sampai balap liar selama bulan Ramadhan 2023. (Facebook Berita Cilegon Online)

MOTOR Plus-online.com - Polisi melarang konvoi kendaraan, kembang api atau petasan, serta balap liar selama bulan Ramadan 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan, sejumlah maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan.

"Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, yakni bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Trunoyudo.

"Hal ini demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," sambungnya.

Larangan itu seperti berkonvoi berkendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana pada Pasal 134 poin 7 yang berisi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Trunoyudo juga mengungkapkan, larangan bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Polisi Larang Konvoi Motor Dan Mobil Atau Sahur On The Road Selama Bulan Ramadan 2023

Juga larangan tentang bunga api dan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Seperti balapan liar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar," ungkap Trunoyudo.

"Tawuran, sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran," jelasnya.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tutup Trunoyudo.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolda Irjen Fadil Imran Keluarkan Maklumat, Larang Petasan dan Kembang Api saat Ramadan