Find Us On Social Media :

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Ada Masa Berlakunya, Ini Kata Sri Mulyani

By Albi Arangga, Selasa, 21 Maret 2023 | 12:25 WIB
Ilustrasi pemberian insentif motor listrik ternyata memiliki masa berlakunya. (Indra/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan insentif motor listrik RP 7 juta ada masa berlakunya.

Pada 20 Maret kemarin, Pemerintah resmi memberlakukan pemberian insentif motor listrik.

Hal ini dilakukan guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik, khususnya pada motor.

Meski begitu ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak insentif motor listrik tersebut.

Tak hanya itu saja, pemerintah juga memberi jangka waktu soal pemberian insentif tersebut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Menurutnya, subsidi motor listrik yang sebesar Rp 7 juta per unit ini hanya berlaku untuk dua tahun.

Yakni tahun 2023 dan 2024 dengan kuota yang berbeda tiap tahunnya.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Wow Beli Motor Listrik Bonus Kuota Internet, Caranya Gampang Banget