Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, Dibuka 2 Hari Lagi

By , Selasa, 21 Maret 2023 | 19:44
Ilustrasi mudik gratis lebaran Pemprov DKI (Dok IST)

Pada pendaftaran secara offline dapat dilakukan di 6 (enam) lokasi service point, baik di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.

Pendaftar diwajibkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kartu atau bukti vaksin COVID-19, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor apabila membawa motor.

Baca Juga: Asyik Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Mudik Gratis, Siap Angkut Ratusan Motor Pemudik

Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 (tiga) anggota keluarga dalam 1 (satu) KK dengan 1 motor

Calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.