Find Us On Social Media :

Pemutihan Bikin Masyarakat Sering Nunggak Pajak Motor, Polri Minta Pemda Hapus Pajak Progresif

By Selasa, 21 Maret 2023 | 21:24
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono; Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; dan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi membahas rencana penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. (Tribun Jabar)

"Pajaknya motor Rp 250 ribu, bayar BBN Rp 1,5 juta. Harga motor cuma Rp 2 juta. Ini contoh loh sehingga orang enggak mau bayar pajak," kata dia.

Selanjutnya, terkait pajak progresif.

Yusri mengatakan, maksud diberlakukannya pajak progresif yakni untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.

Namun, ternyata belakangan ini marak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih satu tapi kepemilikan kendaraannya mengatasnamakan orang lain agar terhindar dari pajak.

Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP

"Misalkan saya punya mobil pertama progresif tapi yang kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga, dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya," katanya.

Begitu pula dengan pemutihan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Yusri, pemutihan justru membuat masyarakat makin enggan membayar pajak.

Dia pun berharap pemerintah daerah dapat segera menghapuskan kebijakan pemutihan.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan, kesamaan atau ketertiban dalam hal pendataan diperlukan di antara berbagai lembaga.

Dengan data yang tertib, pemerintah daerah pun semakin mudah untuk mengelola pajak.

"Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola," ucap dia.

Di sisi lain, Firman mengharapkan masyarakat dapat taat membayar pajak.