Find Us On Social Media :

Asyik, Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Bisa Kredit, DP 0 Persen, Cicilan Sampai 5 Tahun

By Indra Fikri, Rabu, 22 Maret 2023 | 15:45 WIB
Beli motor listrik subsidi Rp 7 juta bisa kredit dengan DP 0 persen dan tenor 5 tahun. (Muhammad Ermiel Zulfikar/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Beli motor listrik yang mendapatkan subsidi atau insentif Rp 7 juta bisa kredit dengan DP 0 persen, cicilannya sampai 5 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Agus H Purnama. 

Agus mengatakan, uang muka atau DP pembelian motor listrik dalam program insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) ini bisa nol persen.

"Tadi disebutkan DP motor listriknya (bisa) 0 persen," ucap Agus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Agus menambahkan, pembelian motor listrik dengan merek Gesits dalam program KBLBB ini bisa dilakukan secara kredit dengan jangka waktu cicilan (tenor) sampai 5 tahun.

Ia menjelaskan, detail skema kredit motor listrik ini akan diumumkan pada Senin depan.

"Tenornya sampai 5 tahun, kita berikan ke semua (tipe motor Gesits) untuk skema cicilan. Detailnya Minggu depan disampaikan," tambahnya.

Agus mengungkapkan, secara garis besar, kredit pembelian motor listrik bersubsidi ini akan dihitung setelah pembeli menerima potongan harga dari insentif KBLBB.

Baca Juga: 13 Motor Listrik Dapat Insentif Rp 7 Juta, 8 Merek Lolos Syarat Penerima Bantuan Pemerintah

"Misalnya harga motor Gesits di sini Rp 27 juta, yang Rp 27 juta itu dipotong dulu sama subsidi (KBLBB) kemudian baru dikasih cicilan setelah potongan. Tadi tenornya bisa sampai 5 tahun," ungkap Agus.

Sebagai informasi, berikut ini syarat penerima insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru:

  1. Kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR)
  2. Penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah
  3. Penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Nah, untuk syarat motor listrik yang dapat menerima insentif Rp 7 juta, yaitu:

  1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
  2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun"