Find Us On Social Media :

Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara

By Rabu, 22 Maret 2023 | 16:00
Motor tidak bayar pajak STNK selama 5 tahun pemilik bisa didenda sampai penjara 2 bulan. (Facebook)

Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak, BBNKB termasuk SWDKLLJ dihapuskan alias gratis.

Tidak perlu lagi mengeluarkan uang lebih untuk membayar denda karena dibebaskan.

Sementara itu tujuan diadakannya pemutihan pajak motor 2023 dan tahun sebelumnya untuk mendorong penunggak pajak kendaraan melakukan pembayaran karena adanya penghapusan sanksi atau denda.

Memperpanjang STNK setiap 5 tahun merupakan kewajiban pemilik motor atau mobil.

Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Waspada Samsat Tutup Hari Ini, Catat Tanggal Bukanya

Pelat nomor akan diganti baru dan masa berlakunya sampai 5 tahun mendatang.

Jika tidak memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, pemilik motor bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 Ayat 1.

Penunggak pajak atau tidak membayar pajak STNK motor 5 tahunan bisa didenda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.

Saat ini masih ada 6 daerah yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2023:

1. Aceh (berakhir 30 April 2023)

2. Sidoarjo (berakhir 31 Maret 2023)

3. Jambi (berakhir 6 April 2023)