Find Us On Social Media :

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

By Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:56
Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor, cek syarat dan biaya bayar pajak 5 tahunan. (Facebook Tri)

MOTOR Plus-online.com - Lekas manfaatkan program ampunan yang masih diadakan dibeberapa daerah di Indonesia.

Pemutihan sampai saat ini dibuka untuk penunggak pajak motor.

Jangan sampai STNK motor dihapus dan motor jadi bodong.

Kalau sudah bodong motor tidak akan bisa diregistrasi atau didaftarkan ulang.

Segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023.

Siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan sebelum ke Samsat terdekat.

Dicek juga berapa biaya dan syarat perpanjang STNK motor 5 tahunan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Riau Berakhir Mei 2023, Rp 31 Miliar Denda Pajak Sudah Dihapus

Saat ini masih ada enam daerah yang menggelar pemutihan pajak motor.

Daerah tersebut antara lain Sidoarjo, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Aceh dan Lampung (dimulai April 2023).

Pemilik motor harus ingat denda terlambat memperpanjang STNK motor cukup besar yakni Rp 500 ribu.

Bukan cuma denda, penunggak pajak motor juga terancam penjara selama dua bulan.

Ancaman di atas (denda dan hukuman kurungan penjara) sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat (1).