Pemilik motor wajib memperpanjang pajak STNK motor sebelum habis masa berlakuknya untuk menghindari denda atau ancaman kurungan penjara.
Data STNK motor dihapus jika masa berlaku pajak STNK 5 tahunan berakhir ditambah dua tahun tidak bayar pajak.
Baca Juga: Sebelum Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Cek Jadwal Samsat Hari Ini, Catat Jamnya
Motor akan otomatis jadi bodong setelah sebelumnya akan dikirimkan tiga kali surat peringatan dari kepolisian.
Lalu apa saja syarat dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
Terkait biaya perpanjangan STNK motor sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK motor.
Biaya STNK 5 tahunan baru (Rp 200.000)
Biaya STNK 5 tahunan perpanjang (Rp 200.000)
Pengesahan STNK (Rp 50.000/ tahun)
Baca Juga: Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara
Pembuatan BPKB baru (Rp 225.000)
Biaya tambahan lain berupa: