Find Us On Social Media :

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

By Ahmad Ridho, Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:56 WIB
Buruan diurus mumpung ada pemutihan pajak motor, cek syarat dan biaya bayar pajak 5 tahunan. (Facebook Tri)

Biaya STNK 5 tahunan baru (Rp 200.000)

Biaya STNK 5 tahunan perpanjang (Rp 200.000)

Pengesahan STNK (Rp 50.000/ tahun)

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang Manfaat Pemutihan Pajak Motor, Malas Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Dipenjara

Pembuatan BPKB baru (Rp 225.000)

Biaya tambahan lain berupa:

- Cek fisik kendaraan bermotor (Rp 20.000/ kendaraan)

- Ganti pelat nomor baru (Rp 60.000 - Rp 100.000)

- Biaya SWDKLLJ (Rp 35.000)

Sementara syarat atau dokumen yang harus dibawa antara lain:

- STNK (asli dan fotokopi)

Baca Juga: 6 Daerah Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023, Cara Bayar Pajak Online Lewat Aplikasi DJP

- BPKB (asli dan fotokopi)

- KTP (asli atas nama pemilik kendaraan dan fotokopi)

- Formulir permohonan perpanjang STNK yang sudah diisi

- Surat keterangan buka blokir jika STNK dalam status diblokir.