Find Us On Social Media :

Gawat Motor Nunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU dan Tidak Dapat Santunan Kecelakaan

By Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:40
Muncul wacana motor menunggak bayar pajak termasuk motor bodong dilarang isi Pertalite di SPBU dan tidak dapat santunan kecelakaan. (GridOto/Tribunnews)

Dalam hal ini ia menyarankan, sebaiknya kendaraan bodong untuk tidak diberikan dilayani dalam pengisian BBM.

“Ini saran dari saya untuk Pertamina."

"Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan."

"Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja."

Baca Juga: Terancam Bodong 76 Juta Kendaraan Nunggak Pajak Ikuti Pemutihan Pajak 2023 Nasional Catat Jadwalnya

"Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas belum lama ini.

Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.

Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.

Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.

Tidak hanya itu, kendaraan bermotor bodong juga sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.

“Kalau bodong akan menyulitkan polisi mengusut pelaku kejahatan,” kata Darmaningtyas.

Kendaraan bodong juga berjalan di jalan yang dibangun dengan uang pajak.

Maka dari itu menurut ketua Instran tersebut akan sangat tidak adil jika berkontribusi merusak jalan tapi tidak bayar pajak.