MOTOR Plus-online.com - Ketahui di mana saja lokasi jalan tol yang bisa dilewati pemotor.
Motor bebas masuk dan melintas di jalan tol bayarnya murah cuma Rp 5.000.
Jangan sampai ketinggalan informasi motor bisa masuk tol, mudik jadi makin cepat sampai di kampung halaman.
Selama ini mungkin pemotor ada yang tidak tahu kalau ada jalan tol yang bisa dilewati motor.
Motor bebas melaju bersebelahan dengan mobil di jalan tol.
Tapi sebelum masuk dan melewati jalan tol, pemotor harus membayar terlebih dahulu di gardu depan.
Cukup siapkan uang Rp 5.000 untuk membayar dan motor bisa bebas melenggang.
Baca Juga: Asyik Semua Pemotor Bebas Masuk Jalan Tol Cuma Bayar Rp 5.000
Motor masuk jalan tol memang dilarang dengan alasan keselamatan.
Karena di jalan tol mobil melaju dengan kecepatan tinggi, belum lagi terpaan angin yang kencang bisa membahayakan pemotor.
Larangan motor masuk jalan tol sudah diatur di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang berbunyi Jalan tol boleh dilintasi dan khusus hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sementara itu untuk pemotor yang melanggar dan masuk ke dalam jalan tol bisa terancam denda sampai kurungan penjara.
Hal ini mengacu paqda Pasal 63 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menerangkan bahwa pengendara sepeda motor atau roda dua yang melintasi jalan tol bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 3 juta dan kurungan penjara selama 14 hari.