“SIM kan mengandung identitas. Kalau kerusakannya sudah parah, identitas bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” ujar Aan.
Selama SIM itu hanya rusak dan masih ada bukti fisiknya, status dari membuat SIM baru dianggap sebagai perpanjangan.
Prosesnya pun cukup mudah, pengguna hanya perlu mendatangi SATPAS atau SAMSAT terdekat dengan membawa SIM rusak dan mengajukan perpanjangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?"