Jalan tol Bali Mandara diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada23 September 2013.
Pemotor harus ingat, saat ini di Indonesia hanya dua jalan tol yang bisa dilewati motor.
Tol Bali Mandara dan tol Suramadu (jembatan Surabaya-Madura).
Sementara di jalan tol lainnya pemotor tetap dilarang masuk dan melintas karena bisa menyebabkan kecelakaan serta melanggar aturan lalu lintas.
Pemotor yang masuk ke jalan tol bisa dikenakan sanksi yang mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah sekarang pemotor tahu jalan tol yang bisa dilewati cuma di tol Bali Mandara dan jembatan tol Suramadu.