PKB sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Bukan cuma denda yang dibebaskan, penunggak pajak motor juga diberikan diskon pengurusan pajak motor.
Namun tidak semua daerah memberikan diskon, kebanyakan menghapus denda PKB, BBNKB II dan SWDKLLJ.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Berikut daerah yang masih adakan pemutihan pajak motor 2023:
1. Kalimantan Barat
Dilansir dari akun resmi Instagram @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB kedua
- Gratis BBNKB kedua
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat