Find Us On Social Media :

Update Kasus Hukuman Marc Marquez, Kini Lanjut ke Pengadilan Banding MotoGP

By Erwan Hartawan, Jumat, 31 Maret 2023 | 14:00 WIB
Update kasus hukuman Marc Marquez (MotoGP.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kasus hukuman Marc Marquez kini telah dilanjutkan ke Pengadilan Banding MotoGP.

FIM Appeal Stewards saat ini telah menerima banding yang akan melakukan kajian ulang.

Diketahui hukuman yang diterima Marc Marquez lantaran menabarak Oliveira dan Martin dalam main race, Minggu (26/3/2023).

Usai kejadian, FIM Stewards lansung menjatuhkan sanksi dua long lap penalty, yang harus dijalani Marquez dalam main race MotoGP Argentina, Minggu (2/4/2023).

Namun sanksi tersebut direvisi lantaran mengingat Marc Marquez harus absen karena cedera tulang metakarpal tangan kanan.

FIM menyebut, hukuman akan tepat dijalani pada seri berikutnya saat sang pembalap kembali ke lintasan.

Melihat keputusan FIM yang berubah-ubah, akhir Repsol Honda mengajukan banding ke FIM.

FIM Appeal Stewards juga kini resmi menyerahkan kasus Marquez dan Repsol Honda ke Pengadilan Banding MotoGP, yakni tingkatan tertinggi dalam struktur organisasi FIM, yang bertugas menangani keputusan-keputusan mengenai dunia balap motor.

Baca Juga: Marc Marquez Ugal-ugalan di MotoGP Portugal 2023, Bos Repsol Honda Salahkan Karet Bundar

Meski begitu, belum diketahui kapan sidang akan digelar.

"Tuan Marc Marquez dan timnya, HRC - REPSOL HONDA TEAM (Alberto Puig), mengajukan banding tertulis pada 29/3/2023 pada pukul 02.16 kepada FIM Appeal Stewards dengan deposit banding 1320 euro.

"Banding diajukan terhadap penerapan hukuman yang dijatuhkan kepada Marc Marquez, Rider #93, yang dirilis oleh FIM MotoGP Stewards Panel pada 28 Maret 2023, sehubungan dengan 'Pemberitahuan Hukuman' yang dirilis pada 26 Maret 2023...

"Mempertimbangkan situasi kasus dan kendala hukum yang diajukan lewat permohonan banding oleh Tuan Marc Marquez dan HRC - REPSOL HONDA Team, FIM Appeal Stewards memutuskan merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Banding MotoGP demi penyelesaian kasus yang lebih memadai." tulis FIM dalam keterangan resminya.