Find Us On Social Media :

Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong Namun Ada Waktu Segini Sampai Data Dihapus Permanen

By Aong, Selasa, 4 April 2023 | 07:30 WIB
STNK mati 2 tahun jadi bodong datanya akan dihapus (Facebook Ahmad Ali)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan yang pajaknya mati lama harus tahu info ini supaya tahu kalau tiba-tiba jadi bodong.

Kendaraan STNK mati 2 tahun tak langsung bodong namun ada waktu segini sampai data dihapus permanen dari Samsat.

Seperti diketahui segera diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang memiliki STNK mati 2 tahun.

Artinya, STNK yang mati pajak selama 2 tahun,data kendaraan akan dihapus dan dianggap jadi bodong.

Penghapusan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dikutip dari Kompas.tv, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.

“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemutihan Ketika Ramadhan Pajak Nunggak Lama Digratiskan Agar Tidak Jadi Bodong Bulan Penuh Ampunan

Baca Juga: Pemutihan 2023 Berlangsung Di 5 Daerah Ini, Berkah Ramadan Bebas Denda Pajak Motor Gak Jadi Bodong

STNK mati 2 tahun tidak pernah diperpanjang (Facebook Jayagsh)

Tahapan penghapusan data kendaraan jadi bodong

Yusri mengatakan untuk menjalankan aturan ini, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahapan.

Pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu untuk masyarakat yang telat membayar pajak STNK.

Hal ini untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam bayar pajak kendaraan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.

Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan, namun, jika pemilik STNK tidak kunjung bayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Apabila pemilik STNK masih tak bayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.