Pihak bengkel mengatakan, jika motornya harus menginap karena tidak cukup waktu dikerjakan dalam sehari.
"Motor tersebut ditinggal di bengkel, sehari ditunggu tidak selesai, dua hari tidak selesai," buka Cak Sholeh, selaku lawyer yang akan mengadvokasi laporan Yusron Hana.
Dari cerita Yusron Hana selaku korban, ia dihubungi pihak bengkel jika motor Yamaha NMAX miliknya hilang.
"Eh tiba-tiba dikabari tukang servisnya motornya ilang," sambungnya.
Baca Juga: Hapus Imej Bengkel Umum Curang, Ada Aplikasi Anti Getok Harga
Yusron Hana langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sholeh selaku lawyer yang akan mendampingi kasus Yusron Hana menyayangkan pihak bengkel lantaran tidak mau membuat laporan ke polisi.
"Nah, semestinya yang laporan ke polisi itu yang punya bengkel, kok malah Mas Yusron, idealnya yang laporan itu yang punya bengkel namanya Pak Sugiman," ungkap Sholeh.
Selain itu, Sholeh juga mengatakan motor Yamaha NMAX itu masih kredit dan berakhir cicilan pada Bulan Desember.
"Motor ini masih kredit, Desember besok baru lunas, anehnya pihak leasing PT Summit Oto Finance menolak karena pertangungjawabannya habis pada tanggal 23 September, padahal Bulan Desember tanggal terakhir pembayaran angsuran," jelasnya.
Sholeh mengatakan ia akan membantu Yusron Hana agar mendapat keadilan.
"Pertama tukang bengkelnya tidak mau tanggungjawab, mulanya pihak bengkel mau ganti 50 persen namun tidak mau ganti, kedua pihak leasingnya pihak asuransinya tidak mau ganti," ujar Sholeh.