Obyek lelang dalam kondisi apa adanya.
Foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
Obyek lelang dapat dilihat secara langsung mulai pengumuman ini terbit sampai dengan pelaksanaan lelang pada hari dan kerja di lokasi masing-masing obyek berada
"Pemenang Lelang apabila dikuasakan pada saat pengambilan Kuitansi maupun Kutipan Risalah Lelang, Penerima Kuasa WAJIB MENYERTAKAN ASLI/COPY KTP PEMBERI KUASA/PEMENANG LELANG berikut Surat Kuasa bermaterai cukup"
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil obyek lelang pada penjual / pemohon pada hari dan jam kerja. setelah melunasi seluruh kewajiban.
Dengan menunjukan bukti kwitansi pelunasan dari KPKNL dan fotocopy KTP 1 lembar beserta SURAT KUASA BERMATERAI CUKUP apabila pengambilan dokumen pasca lelang (Kuitansi, Kutipan, dan dokumen sejenis) dikuasakan di KPKNL Padang.
Segala biaya dan kewajiban pajak-pajak atas objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang, termasuk Biaya BBN I yang berlaku di Propinsi Sumatera Barat, Bea Masuk (untuk kendaraan CBU).
Untuk barang dengan kondisi scrap (besi tua), Panitia Lelang tidak menyampaikan/tidak memberikan BPKB/STNK/Dokumen kepemilikan lainnya kepada Pemenang Lelang.
Baca Juga: Honda Bikin Motor Murah Paling Murah dari Pabrikan Jepang Lainnya Dijual di Indonesia di Bawah BeAT
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur lelang dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79 Padang 25129, Telepon (0751) 28299 dan informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumatera Barat Telp. Nomor 0751-7054536.
PELAYANAN PASCA LELANG
1. Kutipan Risalah Lelang diterbitkan setelah keseluruhan Pemenang Lelang melunasi Harga Lelang (Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli)