Find Us On Social Media :

Modus Ngaku Debt Collector Padahal Begal Beraksi di Banten Pemimpinnya Mantan Pegawai Leasing

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 12 Mei 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi debt collector. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector kerap kali berlaku kasar saat menarik motor yang menunggak cicilan.

Namun waspada terhadap begal yang bermodus debt collector.

Modus debt collector padahal begal motor sempat terjadi di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten.

Parahnya lagi, pemimpin aksi begal modus debt collector itu adalah mantan pegawai leasing.

Ia adalah HA (28), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Hal itu dibenarkan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tahu bagaimana cara tarik motor," kata Yudha dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Selain HA, kata Yudha, polisi berhasil menangkap tiga rekannya yakni SM (32), RS (28), dan DA (40).

Baca Juga: Beredar Himbauan Sikat Habis dan Laporkan ke Polisi, Nasib Debt Collector Perampas Motor Terancam 

Yudha menjelaskan, HA dan teman-temannya berpura-pura menjadi pegawai leasing yang bertugas menarik motor bermasalah.

Namun faktanya motor yang ingin ditarik tidak pernah menunggak.

Saat beraksi, pelaku membawa surat penarikan palsu.

Dengan modus tersebut, kelompok HA berhasil merampas puluhan kendaraan di jalan.

"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah Polres Serang, dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.

Tak sampai situ, Satreskrim Polres Serang juga menangkap dua orang penadah barang hasil kejahatan begal.

Polisi menampilkan pelaku begal bermodus debt collector perusahaan leasing di Mapolres Serang, Selasa (9/5/2023). (Dokumentasi Polisi)

Mereka adalah DI dan IY, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Yudha menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.

Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.

Yudha mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menjadi korban perampasan di jalan.

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pegawai "Leasing" Pimpin Kelompok Begal Bermodus "Debt Collector" di Banten"