Find Us On Social Media :

Tenang Pemutihan Pajak 2023 Masih Ada di 6 Wilayah, STNK BPKB Penting Disiapkan

By Yuka Samudera, Selasa, 16 Mei 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi. Jangan khawatir, 6 wilayah masih gelar pemutihan pajak 2023. Siapkan STNK dan BPKB buat urus. (Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-Online.com - Jangan khawatir, pemutihan pajak 2023 masih berlangsung di 6 wilayah ini, STNK dan BPKB jangan lupa disiapkan ya!

Kabar baik untuk yang ingin dapat diskon pajak, sebanyak 6 wilayah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak 2023.

Untuk yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan ingin membayar, bisa manfaatkan program ini.

Mengutip Kompas.com, tercatat ada 6 wilayah atau daerah yang masih menyediakan fasilitas pemutihan pajak.

Sekedar catatan, pemutihan pajak biasanya memberikan beberapa insentif untuk penunggak pajak.

Antara lain seperti pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, sampai pada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Nah brother tinggal siapkan STNK, BPKB, dan data diri untuk pergi ke Samsat terdekat di wilayah ini, antara lain:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajaknya berupa pembebasan denda PKB yang berlangsung pada 26 April 2023- 21 Juni 2023.

Baca Juga: Gratis Nunggak Pajak Lebih dari 3 Tahun Cepat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei 2023

Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Pembayar pajak juga turut dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB selama periode 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.

Tersedia pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

3. Sumatera Selatan

Asyiknya, pembebasan denda PKB di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lainnya.

Pemprov Sumsel menggelar pemutihan pajak ini pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Program tersebut juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Tersedia pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

4. Riau

Pemprov Riau mengadakan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari 2023 - 31 Mei 2023.

Baca Juga: Mumpung Ada Pemutihan 2023 Buruan Bayar Pajak Motor, Ini Macam-macam Keringanannya

Dengan nama 7+1 berkah, pemutihan pajak kendaraan di Riau sampai 31 Mei 2023. (Instagram.com/samsatsimpangtiga)

Tersedia pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Lalu ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

5. Kalimantan Barat

Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat digelar selama 1 Februari - 31 Juli 2023.

Program tersebut berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

6. Lampung

Yang terakhir, Pemprov Lampung juga masih menggelar pemutihan PKB melalui pembebasan denda administrasi.

Kebijakan ini berlaku mulai April 2023 hingga September 2023.

Tetapi perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan cuna diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Tak hanya itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Baca Juga: 20 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Ribuan Kendaraan Serbu Kantor Samsat

Nah, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Sedangkan untuk besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan"