- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak 2023 Masih Ada di 6 Wilayah, STNK BPKB Penting Disiapkan
Jika tak bersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Itu dia brother informasi soal pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.
Segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 di Jateng ini ya brother!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Mulai Besok, Cek Syaratnya"