4 keringanan itu adalah:
- Bebas tunggakan pajak
- Bebas sanksi administratif
- Bebas bea balik nama II
- Bebas denda SWDKLLJ
Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Bikers di Sulawesi Tenggara yang masih menunggak, ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Viral Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara, Penjelasan Bapenda Sultra"