Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga hari ini, tepatnya 2 Mei 2023.
Pemutihan pajak yang digelar berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumatera Barat
- Gratis BBN kendaraan selain BA (Sumatera Barat) atau dari luar provinsi Diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.