Find Us On Social Media :

Orang Samsat Kasih Tahu Cara Urus STNK Motor Hilang Tapi BPKB Masih di Leasing

By Ahmad Ridho, Selasa, 6 Juni 2023 | 20:25 WIB
STNK motor kredit hilang tapi BPKB masih di leasing bisa diurus dengan melengkapi beberapa dokumen salah satunya KTP pemilik motor. (Tribunnews.com)

Cara pengurusannya:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.

3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja

Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.

6. Terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).