Find Us On Social Media :

2 Ciri Oli Palsu yang Berhasil Dibongkar Polisi di Bengkulu Awas Salah Beli Efeknya Menakutkan

By , Selasa, 06 Juni 2023 | 20:05
Peredaran ratusan oli palsu diungkap polisi di Bengkulu. (Panji Destama/TribunBengkulu.com)

Misal harga per botol oli Rp 50 ribu, tersangka berani menjual di harga Rp 25-38 ribu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

"Ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," tutup Doni.

https://bengkulu.tribunnews.com/2023/06/06/breaking-news-polisi-gagalkan-peredaran-oli-palsu-di-kepahiang-dan-curup-bengkulu?page=2