Misal harga per botol oli Rp 50 ribu, tersangka berani menjual di harga Rp 25-38 ribu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
"Ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," tutup Doni.
https://bengkulu.tribunnews.com/2023/06/06/breaking-news-polisi-gagalkan-peredaran-oli-palsu-di-kepahiang-dan-curup-bengkulu?page=2