Selain itu Yusri menambahkan pelat nomor khusus yang baru nantinya akan digunakan pejabat Eselon 1, Eselon 2, TNI/Polri dan Kementerian dan Lembaga.
Pelat nomor rahasia baru ini nantinya tetap memakai awalan angka 1.
"Memakai 1 angka, untuk nomor khusus kami ungkap seperti Polisi yang awalnya memakai RFP jadi ZP, Angkatan Darat ZD," imbuh Yusri.
"Jika ada nomor polisi yang menggunakan nomor di atas dengan masa berlaku November 2023, bisa dipastikan nomor palsu, karena sejak tahun lalu sudah kami stop," bilangnya.
Jadi, per November 2023 nanti menurut Yusri, tidak ada lagi pelat nomor belakang RF.
Meski nomor khusus, namun penggunanya tetap harus taat aturan.
"Tidak boleh melanggar lampu merah, menerobos busway. Kalau ketahuan, kami akan tarik kembali nomornya," bilang Yusri.
Penerbitan pelat nomor khusus ini akan diperketat untuk prosedurnya dibanding sebelumnya.
Akan ada verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapat pelat nomor khusus dan rahasia.
Harus diingat masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia ini selama satu tahun.