Find Us On Social Media :

Polri Tegaskan Biaya Bikin SIM Rp 100 Ribu, Telat Perpanjang Sehari Wajib Bikin Baru

By Ahmad Ridho, Sabtu, 1 Juli 2023 | 11:35 WIB
Biaya bikin SIM baru Rp 100 ribuan, pemotor jangan sampai tertipu calo. (MOTOR Plus-online/ DAB)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata biaya pembuatan SIM baru murah cuma Rp 100 ribuan.

Hal ini ditegaskan Polri dan diingatkan jangan sampai lupa memperpanjang SIM.

Karena SIM yang sudah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, pemotor harus membuat SIM baru.

Seperti diketahui SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.

Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.

Di dalam keterangan di atas, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Untuk menghindari habisnya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).

Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.

Harus diketahui biaya pembuatan SIM baru hanya Rp 100 ribuan.