Find Us On Social Media :

2 Modifikasi Motor Ini Diincar Operasi Patuh 2023 Awas Denda Tilang Bikin Gemetar

By , Selasa, 11 Juli 2023 | 18:21
Ilustrasi Yamaha Aerox kena tilang polisi (instagram.com/tmcpoldametro)

Makanya jangan kaget kalau denda kena tilangnya lumayan besar bro.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan itu melanggar Pasal 286 UU LLAJ, dan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Banyak pemotor tidak pakai pelat nomor depan (instagram.com/tmcpoldametro)

Modifikasi motor yang kena Operasi Patuh 2023 selanjutnya, adalah pemasangan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.

Biasanya terjadi di mobil, ternyata banyak juga motor yang modifikasi pasang rotator dan sirene.

Alasannya ada yang bilang modifikasi ini membantu saat touring, karena pengguna jalan lain jadi minggir.

Lalu ada yang pasang rotator dan sirene, karena motornya dipakai untuk mengawal.

Padahal pemasangan rotator dan sirene diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat (2) disebutkan penggunaan lampu isyarat untuk kepentingan tertentu, terdiri atas warna; merah, biru dan kuning.

Pada ayat (3) disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Untuk ayat (4) menyatakan lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

Pada ayat (5) lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.