Foto ilustrasi penindakan. Operasi Zebra 2022 berlangsung, motor pakai sirine dan rotator sembarangan bisa kena denda mahal. (Instagram.com/agoezbandz4)
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jadi tidak sembarangan motor brother bisa pasang sirene dan rotator, malah kena denda nanti.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Lumayan besar kan dendanya, malah bisa lebih mahal dibanding biaya modifikasinya.
Jadi tetap perhatikan sisi hukum dan safety saat modifikasi motor, karena bukannya bikin keren malah kena tilang.