Find Us On Social Media :

Kocak Emak-Emak Naik Honda BeAT Ngamuk Tak Terima Ditilang di Aceh, Polisi Sampai Nyerah

By Rabu, 12 Juli 2023 | 15:31
Emak-emak ngamuk melawan anggota polisi dari Satlantas Polres Aceh Timur dan kejadian berlangsung di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (4/7/2023) siang. (Instagram @memeomedia)

Dikutip dari Kompas.com, pemotor atau orang yang melawan petugas terancam dijerat hukuman pidana.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

“Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” tutupnya.

Pasal 212 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.