Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu di Motor Listrik Yang Tidak Dilengkapi STNK, Terciduk Razia Pilih Bayar Denda atau Kurungan Penjara

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 13 Juli 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi motor listrik pakai pelat nomor palsu. (@satlantas_polreskarangasem)

MOTOR Plus-online.com - Polisi sedang giat melaksanakan razia tilang secara serentak di seluruh Indonesia.

Motor listrik yang tidak dilengkapi STNK jangan nekat pakai pelat nomor palsu, terjaring razia siap-siap denda atau kurungan penjara menanti.

Saat ini ada beberapa merek motor listrik yang dijual tanpa kelengkapan surat, alias tanpa STNK dan BPKB.

Meski begitu, motor listrik tak bersurat ini diminati masyarakat karena harganya murah.

Masyarakat tidak mau pusing soal registrasi atau identifikasi motor listrik di jalan.

Ditambah tidak perlu bayar pajak karena enggak ada STNK.

Sebagai jalan pintasnya, banyak motor listrik tak bersurat memasang pelat nomor palsu.

Peter Kho, founder komunitas KendaraanListrik.net dan Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengatakan, masyarakat harus membeli motor listrik yang dilengkapi STNK.

Dengan data registrasi yang jelas, pabrikan meyakinkan kalau motor listirk yang dijual sudah memenuhi standar regulasi dan layak digunakan.

"Nah yang jadi masalah adalah apakah yang dibeli masyarakat itu adalah produk yang baik atau asal-asalan," buka Peter Kho kepada MOTOR Plus-online beberapa waktu lalu.