Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu di Motor Listrik Yang Tidak Dilengkapi STNK, Terciduk Razia Pilih Bayar Denda atau Kurungan Penjara

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 13 Juli 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi motor listrik pakai pelat nomor palsu. (@satlantas_polreskarangasem)

"Salah satu cara itu kita bisa edukasi masyarakat agar membeli motor listrik yang dilengkapi STNK," tambahnya.

Baca Juga: Siap-siap Bro, Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Rp 32 Jutaan Karena Teknologi Canggih Ini

"Dengan adanya STNK tentu sudah melewati pengujian oleh pemerintah, sehingga keselamatan pengguna terjamin," lanjutnya.

Jika masih nekat pakai pelat nomor palsu, siap-siap saksi tilang menanti.

Motor listrik yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 280 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.