Find Us On Social Media :

STNK Diblokir Gara-gara Operasi Patuh 2023 Bikin Serba Ribet Tidak Bisa Bayar Pajak

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 28 Juli 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi STNK (kiri) dan razia Operasi Patuh 2023 (kanan). (Kolase Otofemale.ID dan Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa diblokir gara-gara terciduk Operasi Patuh 2023.

Kalau sampai STNK diblokir bisa serba ribet ke depannya, tidak bisa bayar pajak kendaraan tahunan.

STNK diblokir polisi karena mendapat surat tilang namun tidak memberi konfirmasi selama dua minggu.

Hal itu diungkap KBO Satlantas Polres Karawang, Iptu Anwarudin.

"Kalau tidak ada konfirmasi selama dua minggu dari para pelanggar setelah mendapatkan surat tilang, maka secara otomatis STNK kendaraan akan diblokir," kata Anwarudin dikutip dari Tribunjabar.id, Rabu (26/7/2023).

Ia bilang bahwa selama melakukan Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah Karawang, pihkanya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

"Kami menggunakan handphone untuk memotret para pelanggar," ucapnya.

"Lalu hasilnya sebanyak 2.898 perkara dilakukan penilangan, kemudian sebanyak 68.078 perkara pelanggar dilaksanakan peneguran, " sambungnya.

Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah

Menurut Anwarudin, kebanyakan para pelanggar yang ditindak adalah pemotor melawan arus yang mencapai 654, kemudian tidak menggunakan helm sebanyak 848, dan berbonceng tiga 55 pelanggar.