Find Us On Social Media :

Enggak Cuma Motor Polisi Juga Bisa Tilang Sepeda Listrik Ini Dasar Hukumnya

By , Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:46
Pengendara sepeda listrik bisa kena tilang polisi. (Dok. Humas Polresta Banjarmasin)

Ilustrasi pengguna sepeda listrik, di luar negeri sepeda listrik harus punya SIM seperti motor. (TribunGorontalo.com)

Dia menambahkan, khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya," ucap dia.

"Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” sambungnya.

Baca Juga: Motor Listrik Yamaha BOOSTER Sudah Buka Pesanan, Apa Saja Fiturnya

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal.

Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 km/jam.

"Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 km/jam, misalnya sudah tembus 50 km/jam, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” kata dia.

Tora menambahkan, sejatinya sepeda listrik sah-sah saja digunakan selama pengendara menaati aturan.

Dalam hal ini, hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau trotoar berukuran memadai.

Hal itu juga sejalan dengan regulasi pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020, yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik.

Sementara pada pasal 4 ayat (1) Permenhub tersebut, dijelaskan kalau usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.