Dalam pasal yang sama juga tertulis pengendara sepeda listrik harus menggunakan helm, tidak boleh modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, dan tidak boleh boncengan apabila tidak ada jok pembonceng.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita"