Find Us On Social Media :

Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Ditawar Karena Sudah Disetor di STNK Setiap Tahun

By , Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:00
Biaya bikin dan perpanjang SIM bisa ditawar (Facebook Satria Inra)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Sedangkan biaya perpanjang SIM sesuai aturan tersebut, sesuai golongannya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223854702/segini-biaya-bikin-sim-c-jika-tidak-pakai-asuransi-kecelakaan?page=all