Di depan garis 'stop' terdapat area kotak kuning atau sering disebut yellow box junction.
"Itu dibuat seolah-olah pengendara akan melewati persimpangan yang ada lampu merah," lanjut Muryadi.
"Di situ akan ada yellow box junction, pengendara tidak boleh sampai masuk kotak kuning tersebut," sambungnya.
"Itu bertujuan agar ketika nanti ada kepadatan lalu lintas petugas bisa mengurainya dengan mudah," tambahnya.
2. Belok putar balik (U-turn)
Pemohon putar balik dan kaki tidak boleh turun. (Raspati/OTOMOTIF)
Baca Juga: Hore Ujian Praktik SIM C Lebih Gampang Trek Baru di Satpas Daan Mogot Puluhan Orang Langsung Lulus
Setelah diizinkan jalan, brother akan menghadapi belokan putar balik atau u-turn.
"Putar balik atau u-turn, pengendara dilatih untuk keseimbangan, ketika masuk tikungan harus rem belakang supaya tidak terjadi masalah yang mengakibatkan kecelakaan," lanjutnya.
"Biasanya belok sambil rem depan bisa berbahaya karena berisiko mengunci ban depan," tambahnya.
3. Lintasan huruf 'S'
Setelah melewati jalur putar balik atau u-turn, pemohon akan menghadapi jalur huruf 'S'. (Raspati/OTOMOTIF)
Setelah melewati putaran balik, brother akan menghadapi pola huruf 'S' dan harus berkendara tanpa menyentuh marka.