Find Us On Social Media :

Rangka Motor Honda Keropos Ternyata Bisa Klaim Garansi Ini Caranya

By , Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:31
Sasis eSAF Honda Genio (Niko Fiandri)

Lantas, bagaimana kalau pemilik motor Honda mengalami kerusakan di rangka, padahal tidak diakibatkan kecelakaan?

Kalau brother mengecek buku manual, sudah diterangkan cara klaim garansi termasuk rangka.

“Pada setiap unit motor baru yang dibeli konsumen, terdapat garansi produk meliputi garansi mesin, garansi rangka dan kelistrikan, serta garansi sistem injeksi PGM-FI,” jelas Rendra Kusuma, Kepala bengkel AHASS Astra Motor Jakarta dikutip dari GridOto.

Motor Honda memiliki garansi yang berlaku setelah pembelian (Honda)

Contohnya garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30 ribu kilometer, lalu garansi rangka dan kelistrikan selama satu tahun atau 10 ribu kilometer.

Patokannya mana yang tercapai lebih dulu, umur motor semejak pembelian, atau angka kilometer yang tercatat di odometer.

Harus diingat, ada syarat dan ketentuan klaim garansi baik itu rangka, mesin maupun kelistrikan motor Honda.

“Syarat untuk klaim garansi, yang utama adalah rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi,” jelas Rendra.

Ini juga berlaku untuk motor bekas, karena garansi tetap berlaku sepanjang mengikuti ketentuan di buku servis.

Baca Juga: Viral Rangka Motor Matic Honda Keropos dan Patah, Masih Bisa Diperbaiki atau Jual Rugi?

Jadi brother tinggal datang ke AHASS di seluruh Indonesia, dengan membawa buku servis dan garansi.

“Proses klaim garansi seperti penggantian komponen sepenuhnya ditanggung bengkel resmi, sehingga bebas biaya,” kata Rendra.

Yang harus diingat, dalam Pasal 4 yang tertulis di buku manual motor Honda, ada beberapa kondisi dimana klaim garansi bisa ditolak.