Find Us On Social Media :

Sah Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku 1 KTP 1 Unit, Usia 17 Tahun Bisa Beli

By , Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:20
ILUSTRASI. Resmi berlaku subsidi motor listrik Rp 7 juta 1 KTP bisa beli 1 unit. (Yuka S./MOTOR Plus)

Menurut Agus, melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujarnya.

Lebih lanjut, diler juga harus melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit"