Find Us On Social Media :

Hati-hati Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang Polisi, Kejadian Nih di Purwakarta

By Didit Abdillah, Rabu, 6 September 2023 | 15:40 WIB
Polisi di Purwakarta, Jabar menilang pengendara sepeda listrik di Jalan Raya. Ada ketentuan hukum dan penggunaan. (Tribun Jabar)

MOTOR Plus-Online.com - Makin maraknya penjualan motor dan sepeda listrik, membuat para penggunanya juga semakin banyak di jalan raya. 

Sampai-sampai pihak kepolisian yang sedang melakukan operasi zebra lodaya 2023 ini melakukan penindakan pada pengguna sepeda listrik

Meskipun penggunanya cukup taat secara atribut keselamatan dengan menggunakan helm, sepatu, dan sarung tangan. 

Hal ini karena sepeda listrik tidak diperuntukan untuk di jalan raya yang besar, hanya diperbolehkan di area terbatas seperti di area perumahan. 

Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo, menyebutkan bahwa pengendara sepeda listeik kini telah menjadi perhatian publik karena rawan terjadi kecelakaan.

Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purwakarta terhadap pengendara sepeda listrik, adalah baru berupa peringatan agar masyarakat menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.

"Kami terus berikan imbauan kepada pengdara di Kabupaten Purwakarta, terutama kepada pengguna sepeda listrik yang sekarang lagi ramai," kata Warjo kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/9/2023).

Menurut Wajo, keberadaan sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar. 

"Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya," katanya.

Baca Juga: Ngeri, Truk Pengangkut Puluhan Sepeda Listrik Terbakar di Brebes Dugaan Karena Korsleting

Warjo menjelaskan bahwa saat ini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.

"Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis," kata Warjo.

Baca Juga: Potensial Jadi Penyebab Kecelakaan, Sepeda Listrik Dilarang Keras Melintas di Jalan Raya Tangerang