Find Us On Social Media :

Terbaru Pemutihan September 2023 Berlaku di 9 Provinsi Denda Pajak Dihapus dan Balik Nama Gratis

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 6 September 2023 | 17:45 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak dan bebas bea balik nama September 2023 berlangsung di 9 provinsi. (Facebook/Ridwan Irwansyah)

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

3. Bengkulu

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Bikin Senyum Penunggak Pajak, Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai Desember 2023

Program pemutihan di Bengkulu resmi diperpanjang dari 1 September sampai 30 November.

Perpanjangan pemutihan diatur dalam surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor J. 341.BKD tahun 2023.