MOTOR Plus-online.com - Razia uji emisi menyasar motor dan mobil di jalan, bisa banyak kendaraan bodong.
Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru.
Semua motor dan mobil harus melakukan uji emisi.
Dendanya juga lumayan jika tidak lolos uji emisi, untuk motor harus bayar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Lalu dengan kebijakan razia uji emisi bisa banyak motor bodong di jalan raya.
Pasalnya uji emisi akan diterapkan secara nasional dan jadi syarat perpanjang STNK motor.
Jika tidak lolos uji emisi, motor terancam tidak bisa memperpanjang pajak STNK.
Motor yang tidak membayar pajak STNK akibat tidak lolos uji emisi beberapa kali terancam bodong.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek.
Baca Juga: Vespa ketar-ketir Muncul Pesaing Baru Bergaya Retro, Harga Murah Fitur Canggih
Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, pihaknya sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis (7/9/2023).
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.