Find Us On Social Media :

Siap-siap Motor Enggak Lolos Uji Emisi Langsung Kena Tilang Elektronik

By Ahmad Ridho, Rabu, 13 September 2023 | 09:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang kendaraan yang lulus uji emisi. (Kolase Divisi Humas Polri dan TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

MOTOR Plus-online.com - Waspada motor enggak lolos uji emisi akan langsung kena tilang manual atau ETLE.

Belakangan tilang uji emisi resmi dihapus Polda Metro Jaya.

Razia uji emisi juga dinilai tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan di mana-mana.

Karena itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) mengusulkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi langsung kena tilang elektronik.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang kendaraan yang lulus uji emisi.

Hal ini disampaikan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyusul keputusan Polda Metro Jaya yang memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi lantaran dianggap tak efektif.

“Kami sedang koordinasi (dengan aparat kepolisian), bagaimana upaya kami memanfaatkan teknologi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Syafrin membeberkan rencana penambahan kamera tilang elektronik di 70 ruas jalan di ibu kota.

Nantinya, sistem ETLE tersebut akan disambungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait daftar kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Batal Tapi Bayar Pajak Motor Tetap Pakai Hasil Uji Emisi Berlaku Satu Indonesia

“Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekam-rekam Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji emisi melintas di satu titik, maka otomatis akan akan terdetect bila belum uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik,” ujarnya.

Pemanfaatan ETLE untuk melakukan tilang terhadap kendaraan tak lulus uji emisi ini pun dinilai lebih efektif ketimbang tilang manual yang dilakukan saat razia.

Pasalnya, tilang manual yang dilakukan saat razia uji emisi bisa memicu kemacetan lalu lintas.

“Otomatis dengan pola (tilang manual) itu akan menghambat traffic, sementara kami ingin traffic lancar,” tuturnya.

Pernyataan soal tidak efektifnya tilang manual kendaraan tak lulus uji emisi pertama kali diungkapkan oleh Kepala Satgas Penanganan Polusi Udara dari Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis.

Ia pun menegaskan pihak kepolisian tidak akan lagi melaksanakan tilang manual untuk kendaraan tak lulus uji emisi.

“Ya untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus,” ucapnya, Senin (11/9/2023).

Atas dasar itu, Polda Metro Kaya pun memutuskan mengganti sanksi tilang dengan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dishub DKI Usul Ganti Tilang Manual dengan ETLE untuk Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi