Find Us On Social Media :

Berubah Lagi, Awas Kini Motor Belum Lolos Tes Uji Emisi Bisa Kena Tilang Elektronik

By Uje, Rabu, 13 September 2023 | 21:58 WIB
Tilang elektronik bakal diterapkan untuk motor yang tidak lolos uji emisi (Polri.go.id)

"Kalau memang itu nanti Dishub akan dikoordinasikan dengan Polda metro Jaya untuk ETLE ya kita menyambut baik. Semoga itu bisa segera terlaksana," ucap Asep.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, langkah itu tengah dipersiapkan karena sanksi tilang manual terkait pelanggaran uji emisi kurang efektif.

"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik," ujar Syafrin.

Nantinya, kata Syafrin, teknologi ETLE akan diintegrasikan dengan basis data terkait uji emisi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wah, jadi siap-siap bayar tilang Rp 250 ribu lagi nih kalau tidak lolos uji emisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setuju Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Pakai ETLE, Kadis LH: Lebih Akurat